Jawaban:
1. Limbah B3 menurut PP. no 18 tahun 1999 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
2. Mudah meledak, teroksidasi, menyala, beracun, bersifat korosif, dan menimbulkan masalah kesehatan.
3. Baku mutu berfungsi sebagai tolak ukur untuk mengetahui apakah telah terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan.
4. Nilai ambang batas digunakan sebagai tolak ukur dalam penentuan Baku mutu lingkungan.
5. Baku mutu udara emisi adalah ukuran batas atau kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
Penjelasan:
[answer.2.content]